topmetro.news, Langkat – Taufiq Yuda Alhabibi (23) warga Lingkungan Batu X Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, tewas akibat tertimpa pohon karet perkebunan milik PT Darsum, Jumat (5/9/2025), sekira pukul 03.30 subuh dini hari.
Informasi yang disampaikan keluarga korban, musibah yang dialami mahasiswa Universitas Malukussaleh (Unimal) NAD yang juga merupakan Kader Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala) itu tidak disangka-sangka.
Dari keterangan pihak keluarga dan rekan-rekan korban, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya usai nongkrong dan berkumpul dari sebuah cafe di Kelurahan Tanjung Selamat dengan beberapa teman temannya.
Saat tiba di areal perkebunan karet milik PT Darsum, tiba-tiba salah satu pohon karet yang selama ini kondisinya banyak yang condong ke tengah badan jalan, tumbang, dan menimpa korban.
Melihat hal itu, rekan-rekan korban yang juga masing-masing mengendarai sepeda motor berada di belakang korban, dibantu warga pengguna jalan lainnya, berusaha menyelamatkan korban. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun di tengah perjalanan menuju Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat, nyawa korban tak tertolong lagi.
Camat Padang Tualang Wanda, membenarkan peristiwa pohon karet milik PT Darsuni yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ya benar. Bahwa korban yang bernama Taufiq Yuda Alhabibi meninggal dunia akibat tertimpa pohon karet milik PT Darsum. Saat ini saya sedang ta’jiah ke rumah korban,” ujar vamat.
Wanda menambahkan, memang kondisi pepohonan karet milik PT Darini banyak yang sudah condong ke badan jalan.
“Agar kejadian serupa tidak terulang lagi maka pihak kami dari pihak Kecamatan Padang Tualang dan kelurahan, akan menegur pihak Managemen PT Darsum, agar segera memangkas atau menumbang Pohon Rambung (karet) yang miring menjuntai ke arah badan jalan umum,” katanya.
Sementara itu, warga yang sedang berta’jiah di rumah duka terdengar mengungkapkan kekhawatiran jika akan kejadian serupa terulang kembali yang akan menimpa warga. Warga berharap, pohon karet dan Pohon Mahoni milik PT Darsum harus segera ditumbang atau dipangkas.
“Kalau memang mereka (perusahaan) tidak mau peduli dan ini sudah jatuh korban akibat tanaman milik mereka, maka kita beramai-ramai mebebang pohon itu dari pada akan jatuh korban lagi,” geram warga.
Pantauan awak media di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada puluhan Pohon Rambung juga Mahoni yang nyaris tumbang mengarah ke Jalan Umum Tanjung Selamat – Tanjung Pura. Bahkan, bukan hanya pohon karet milik PT Darsum saja, tetapi juga milik PT Bahruni yang kondisinya juga sangat mengkhawatirkan para pengguna jalan.
Sejauh ini, pihak perusahaan perkebunan karet swasta PT Darsum, belum memiliki niat baik untuk datang atau memberi santunan kepada keluarga korban. “Jangankan santunan, perwakilan perusahaan aja gak ada yang datang melayat,” terang keluarga korban.
Bisa Digugat
Kasus tewasnya Taufiq Yuda Alhabibi (23) warga Lingkungan Batu X Kelurahan Tanjung selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat akibat tertimpa pohon karet milikik perkebunan PT Darsum, Jumat (5/9/2025) subuh dini hari, menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH MH.
“Ya, ada sanksi hukum jika pohon milik perusahaan tumbang dan menyebabkan orang meninggal akibat kelalaian, yaitu sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, keluarga korban juga dapat mengajukan gugatan secara perdata untuk menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum karena kelalaian perusahaan dalam perawatan pohon tersebut,” terangnya.
Menurut Harianto Ginting, tanggung jawab hukum pidana yang dikenakan, yakni, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti ada unsur kelalaian dalam perawatan pohon sehingga menyebabkan kematian. Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP (KUHP lama) yang menyatakan bahwa, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal ini juga akan ada dalam KUHP baru dengan penomoran yang berbeda.
“Nah, keluarga korban juga bisa menggugat perusahaan secara hukum perdata. Artinya, keluarga korban berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata ke pengadilan. Dasar gugatan perdata adalah Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum akibat kelalaian dalam pemeliharaan pohon,” tandasnya.
reporter | Rudi Hartono